Jakarta – Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki peraturan turunan untuk beberapa klaster yang terdiri dari Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Salah satu yang diaturnya adalah peraturan pelaksanaan tentang Konstruksi dan Perumahan yang terdiri dari 5 PP dan 1 Perpres.
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.
Adapun, Kementerian PUPR menanggapi baik aturan tersebut dengan meyakini akan mendorong pembangunan perumahan di Indonesia. Khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan program sejuta rumah.
“Ada sejumlah kemudahan yang terjadi pada layanan publik di sektor jasa konstruksi setelah lahirnya UU Cipta Kerja. Pertama, penghapusan izin usaha jasa konstruksi sehingga hanya perlu sertifikat keahlian saja,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Dewi Chomistriana dalam keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021). Melalui webinar ‘Prospek Investasi dan Pelaksanaan Jasa Konstruksi Setelah UU Cipta Kerja’, Dewi juga menyampaikan hal lainnya dari UU Cipta Kerja yang mendorong kemudahan bidang konstruksi. Seperti meningkatkan pemberdayaan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional. Kemudahan lainnya yaitu penerapan Online Single Submission (OSS) sebagai pengajuan perizinan sertifikasi badan usaha, sertifikasi kompetensi konstruksi, dan nomor induk berusaha.